Bimtek Legal Drafting Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagi Pemerintah – Pengertian dan Cakupan mengenai Legal drafting berhubungan dengan perancangan undang-undang yang dibuat oleh Pejabat/Lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, atau peraturan pemerintah, praturan presiden, Peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan.
Bimtek Legal Drafting Bagi Pemerintah
Jadi Legal Drafting dapat diartikan secara singka sebagai Perancangan Naskah Hukum/ Perancangan Kontrak MoU
bimtek Legal Drafting mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja, dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.
Dengan Legal Drafting seseorang akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan dibutuhkan di suatu daerah, seperti Produk hukum daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum yang terdiri dari unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi.
Dalam mewujudkan produk hukum daerah diperlukan suatu manajemen hukum yang baik. Hal tersebut diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarkaat atau yang berkepentingan, sehingga mempercepat implementasi produk hukum tersbut pada pelaksanaanya.
Fungsi Legal Drafting untuk Pemerintah
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya.
Legal drafting Produk Hukum Daerah Baik Kabupaten/Kota, Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.